Blog Polsek Manyar - Gresik

Selasa, 14 Agustus 2018

Berdalih bisa pekerjakan di perusahaan ternama, warga Babat - Lamongan ini tipu korbannya via facebook.

Polsek Manyar -  Anggota Unit Reskrim Polsek Manyar menangkap EF, 30th, warga Desa Datinawung  Kecamatan Babat Lamongan dan CD, 34th,  warga Desa Pongangan Kecamatan Manyar. 

Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan yang dilakukan kedua tersangka.

Kedua tersangka menjanjikan pekerjaan kepada para korban melalui posting di media sosial (Facebook). Praktek penipuan berlangsung sejak Juli. Hingga sebulan, sedikitnya 14 orang menjadi korban penipuan. 

EF merupakan otak penipuan menggunakan akun FB palsu untuk menyebarkan informasi lowongan kerja. Korban dijanjikan masuk ke sebuah perusahaan ternama di Kecamatan Manyar. Begitu dapat korban, para pencari kerja diminta datang ke salah satu minimarket di daerah Bunder.


Kemudian, CD tersangka lainnya berpura-pura sebagai manajer HRD. Bapak Ayah dua anak itu mewawancarai para calon korban hingga mau memberikan uang. Satu korban diminta membayar biaya administratif  sebesar Rp 950 ribu. Korban dijanjikan bisa langsung bekerja. 

Menurut CD, dari hasil penipuan itu, dia hanya mendapat bagian Rp 150 ribu dari total uang korban Rp 950 ribu. Sementara Rp 800 ribu lainnya diserahkan ke EF. "Dia (EF) dapat banyak karena dia yang membawa kontrak kerja palsu yang sudah siap ditandatangani," aku CH.



Sementara itu EF mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan karena butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup. Selain itu, dia juga memiliki tunggakan koperasi serta cicilan sepeda motor. 

EF yang sehari-hari menjadi supervisor perusahaan outsourcing ini kemudian memiliki ide melakukan penipuan modus janji kerja. Dijelaskan, agar korban percaya, dalam surat kontrak kerja disertakan berbagai pilihan divisi maupun bagian. Termasuk nama salah satu pimpinan perusahaan.

"Saya tahu divisi di perusahaan karena membaca di internet serta bertanya ke teman," terang EF.



Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Asis, SH mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya menyita 1 unit CPU komputer. Keduanya bakal dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP juncto pasal 263 KUHP juncto pasal 55 dan  56 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," tandas Aiptu Asis, SH.

( Humas Polsek Manyar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar